Ingat! Tidak Semua Operasi Bisa Ditanggung BPJS, Berikut Daftar Operasinya

- 18 Agustus 2023, 13:11 WIB
Ingat! Tidak Semua Operasi Bisa Ditanggung BPJS, Berikut Daftar Operasinya
Ingat! Tidak Semua Operasi Bisa Ditanggung BPJS, Berikut Daftar Operasinya /Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Menggunakan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS bisa mengurangi beban bagi masyarakat.

Sebab memiliki BPJS berjenis kesehatan tersebut mampu mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya mahal bahkan bisa gratis.

Kendati demikian, tak semua tindakan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Bandung ini Bisa Anda Kunjungi Tanpa Tiket dan Gratis, Sangat Rekomendasi!

Sebab ada beberapa operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS kesehatan dan hanya bisa dibebankan kepada si pasien.

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS kesehatan

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

Baca Juga: Perbedaan, Kelebihan, dan Kekurangan iPhone XR, iPhone XS Max, iPhone X, iPhone XS, Salah Satunya Baterai

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

Baca Juga: Tahukah Anda! Ungkapan Dirgahayu Republik Indonesia yang Benar, Simak Ulasannya

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah