BLT Anda Belum Cair? Bisa Coba Langkah-langkah Berikut Ini, Simak Uraiannya

- 28 Agustus 2020, 07:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja untuk tahap pertama sudah disalurkan.

Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta diberikan subsidi sebesar Rp600.000 selama empat bulan ke depan.

Tahap pertama sudah disalurkan kepada pekerja sebanyak 2,5 juta penerima. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berikut Bank yang Sudah Menyalurkan BLT Karyawan, Cek Rekening Anda

Baca Juga: BLT karyawan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Siap-siap Penyaluran Tahap 2, Buruan Lengkapi Data Anda

Data penerima tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dari tim agar pendistribusian dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut tepat sasaran.

Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap selama empat ke depan. Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp2,4 juta.

Bagi anda karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta yang belum menerima bantuan subsidi dengan anggaran Rp600.000 di pemerintahan.

Maka bisa lengkapi terlebih dahulu data anda agar masuk kriteria berhak menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Muri, Pramuka Bentangkan Bendera Merah Putih 1000 Meter Persegi di Atas Menara TVRI

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu di Rekening BNI, BRI, BTN, dan Mandiri Sudah Cair, Masih Ada Waktu Daftar Bagi yang

Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker berikut 6 kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hanya Berikan BLT Rp 600 Ribu Ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Daftar BANK BUMN Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 1 yang Bekerja Sama dengan Kemnaker

Jika sudah dilengkapi anda bisa langsung cek status diri anda apakah sudah berhak menerima bantuan tersebut.

Silahkan klik link di bawah ini untuk mengecek status diri anda :

https://cekbansos.siks.kemensos.go.id/

.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah