Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hanya Berikan BLT Rp 600 Ribu Ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 27 Agustus 2020, 13:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /
MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akhirnya mulai mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta hari ini.

Launching program bantuan ini langsung dihadiri oleh Presiden Jokowi melalui Video Coference pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Sebelumnya seperti diketahui program bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini diberikan khusus kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ayo Cek Nama Anda BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan Segera Ditransfer, Berikut Caranya
Baca Juga: Wajib Tahu, Penerima BLT Rp 600 Ribu Tidak Semua Cair, Ternyata Ini Alasannya

Sehingga program ini hanya menyasar sekitar 15,7 juta pekerja. Padahal fakta dilapangan pekerja yang nemiliki gaji di bawah itu juga itu puluhan juta.

Meskipun sempat menuai polemik terkait calon penerima yang hanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun hal itu ternyata sudah menjadi keputusan bulat dari pemerintah.

Saat diminta alasannya, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan kenapa bantuan langsung tunai (BLT) hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek. Menurutnya Keputusan itu diberikan sebagai penghargaan pemerintah kepada mereka.

"Yang diberikan ini adalah para pekerja yang perusahaannya rajin bayar iuran Jamsostek. Artinya ini diberikan sebagai penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh bayar iuran ke BP Jamsostek," ujar Jokowi saat meresmikan program bantuan langsung tunai (BLT) melalui Video Conference pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Wajib Tahu, Penerima BLT Rp 600 Ribu Tidak Semua Cair, Ternyata Ini Alasannya

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur pemberian bantuan dana bagi pekerja ini.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x