Ternyata Wudhu Bisa Dilakukan Tanpa Mencuci 2 Kaki Lho, Simak Penjelasannya

- 28 Agustus 2020, 17:37 WIB
Ilustrasi berwudhu
Ilustrasi berwudhu /(Pikiran Rakyat)/.*/Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Istilah Mashul Khuffain mungkin tak banyak orang yang tahu. Pasti banyak yang bertanya-tanya apa itu Mashul Khuffain, Bagaimana syarat-syarat wudhu dengan Mashul Khuffain dan lain-lain.

Untuk memperjelas apa itu Mashul Khuffain, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari buku At-Tadzkirotun Naafi'ah karya Syekh Utsman Bin Ahmad Askar. Berikut penjelasannya:

Definisi Mashul Khuffain
Mashul Khuffain ialah berwudhu secara tanpa utuh mencuci kedua kaki, melainkan hanya perlu mengusap bagian atas sepatu yang menutupi kaki saja. Mashul Khuffain hanya boleh dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan syara.

Baca Juga: Ternyata ini Makna Asyura Hari Ke-10 di Bulan Muharram, Simak Uraiannya

Baca Juga: Asyura Adalah Malam Istimewa Di Bulan Muharram, Berikut Doa Malam Asyura

Seseorang yang telah memenuhi syarat syar'i maka dibolehkan secara sah melakukan wudhu sebagai berikut :

  1. Pertama membasuh muka sambil membaca niat.
  2. Kemudian basuh kedua tangan
  3. Mengusap Kepala
  4. Terakhir usap bagian atas sepatu yang menutup kedua kaki

Perlu diingat dan jangan salah, wudhu ini hanya diperbolehkan apabila telah memenuhi syarat syara, dan pada waktu-waktu yang darurat saja.

Mashul Khuffain tidak boleh dilakukan sembarangan, wudhu ini ada aturan dan masa berlakunya, berikut masa berlaku Mashul Khuffain.

  1. Mashul Khuffain hanya berlaku untuk Mushafir atau orang dalam perjalanan jauh. Masa berlakunya hanya 3 hari. Setelah 3 hari, Mushafir wajib berwudhu seperti biasa dan tidak diperbolehkan untuk melakukan Mashul Khuffain.
  2. Tak hanya itu, Mashul Khuffain juga berlaku bagi yang bukan musafir, tetapi masa berlakunya juga berbeda yaitu hanya berlaku 1 hari. Setelah 1 hari orang yang bukan musafir diwajibkan berwudhu seperti biasa dan dilarang melakukan Mashul Khuffain.

Baca Juga: Nabi Isa Masih Hidup VS Putra Mariam Telah Wafat, Berikut Penjelasan dalam Alquran dan Hadis

Untuk melakukan Mashul Khuffain kamu harus memenuhi syarat syar'i. Lalu bagaimana syarat agar bisa melakukan Mashul Khuffain?

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah