MANTRA SUKABUMI - Kuota internet gratis dari pemerintah akan segera disalurkan dan telah disosialisasikan melalui Kemendikbud RI.
Sebagai langkah pemerintah mengoptimalkan proses belajar secara online di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, sebagai bentuk perhatian pemerintah karena selama belajar di rumah orang tua siswa keberatan dalam menyediakan kuota internet.
Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta UMKM Tahap 3 Mulai Dicairkan, Segera Cek Saldo Rekening
Baca Juga: Diisukan Berseteru Dengan Megawati, Begini Perjalanan Karier Gatot Nurmantyo Dekralator KAMI
Berdasarkan surat edaran dari Kemdikbud dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 melalui kepala dinas pendidikan provinsi dan juga kepala dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Pemberian bantuan kuota internet gratis oleh pemerintah dijelaskan pada surat edaran tersebut, baik proses klaim bantuan dan waktu pengajuannya.
Berdasarkan surat edaran Kemdikbud berikut cara mendapatkan kuota internet gratis selama masa pandemi Covid-19 bagi peserta didik.
1. Siswa aktif tahun pelajaran 2020/2021
2. Terdata pada aplikasi Dapodik
3. Lengkapi data diri dengan menuliskan nomor telepon yang aktif