Adapum untuk tahap 4 lanjut Teten, hingga saat ini sedang dalam proses pencairan, dan ditargetkan akan selesai pada tanggal 31 Agustus 2020 mendatang untuk 1.076.703 pelaku UMKM.
Pemerintah menargetkan bantuan ini untuk sekitar 12 juta pelaku UMKM yang akan disalurkan hingga akhir tahun ini.
Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Siap Ditransfer, Segera Cek Nama Anda
Oleh karena itu, Teten meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan sama sekali dari pihak perbankan bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.
Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.
Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Sabar, Ternyata Karena Ini BLT Rp 600 Ribu Belum Masuk Ke Rekening BCA dan Bank Swasta Lainnya
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum