Apa Itu Single Salary? Sistem Gaji yang akan Diterapkan untuk PNS di Tahun 2024 Kembali Mencuat

- 12 September 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi: SIngle salary, sistem penggajian PNS yang kembali isunya mencuat yang akan diterapkan pada pemerintahan di tahun 2024 mendatang.*//PNS/BKN.go.id
Ilustrasi: SIngle salary, sistem penggajian PNS yang kembali isunya mencuat yang akan diterapkan pada pemerintahan di tahun 2024 mendatang.*//PNS/BKN.go.id /

Namun, sistem ini dinilai tak langsung membuat godaan akan korupsi hilang. Ia menilai suap di lingkungan pemerintahan sangat rentan, sementara anggaran minim.

Baca Juga: Cair Bulan September 2023, Jokowi Distribusikan Bantuan Beras: Satu Keluarga Penerima Manfaat Dapat 10 Kg

Apa Itu Single Salary?

Dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system merupakan sistem di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan yang didapatkan.

Rencananya, single salary system ini akan diterapkan yang terdiri dari unsur gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja.

Dibeberapa jenis jabatan PNS, akan ada sistem grading yang mempengaruhi besaran gaji yang diterima, yakni peringkat nilai jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja hingga risiko pekerjaan.

"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dalam dokumen itu.

Tunjangan kinerja dalam sistem single salary akan diberikan kepada PNS sesuai capaian kinerjanya yang berfungsi sebagai tambahan.

Baca Juga: LINK DAFTAR CPNS dan PPPK 2023, Simak Jadwal Penerima dan Pengumuman dari BKN-RI

Sementara itu, tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan ketika kenierja PNS dinilai baik bahkan sangat baik. Namun, jika sebaliknya, maka tunjangan kinerja akan dikategorikan sebagai penurunan penghasilan.

Tunjangan kinerja biasanya 5 persen dari gaji PNS, penerapannya sama di setiap intansi pemerintah daerah maupun di pusat.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah