PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama, bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda berdasarkan capaian kinerjanya.
Tunjangan kemahalan akan dihitung dari kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja dari tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah tempat PNS ditempatkan.
Baik di dalam maupun luar negeri, indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah tersebut. Namun, setiap tiga tahun akan ada evaluasi dari masing-masing daerah untuk indeks harga tersebut. ***