MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 yang melanda mempengaruhi kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga pemerintah meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT).
Bantuan langsung tunai (BLT) ini dilakukan beberapa kementerian untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu bagi masyarakat.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pelni, Awal September 2020 Catat Posisi dan Persyaratannya
Baca Juga: Segera Cek Saldo BLT Rp 2,4 Juta, Pemerintah Sudah Terbitkan Surat Pencairan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi meluncurkan Program Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako Non PKH atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu untuk 9 juta KPM.
Melalui program ini, peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non PKH akan mendapat tambahan bansos berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Diungkapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara total ada sebanyak 9 juta KPM yang akan menerimanya dan hanya diberikan sekali ini saja.
"Sebagai bantuan tambahan yang diberikan karena dampak covid 19 masih dirasakan dan sangat berpengaruh terhadap kpm penerima program sembako," tutur Juliari di Gedung Konvension TMP Kalibata Jakarta Selatan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Senin, 31 Agustus 2020.
Untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.