MANTRA SUKABUMI - Pemerintah tengah menggelontorkan dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid-19 yang hampir mempengaruhi berbagai aspek.
Salah satu bantuan tersebut berupa langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM yang ditargetkan pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Masih Tersisa 2 Jutaan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya
Baca Juga: Syarat Resmi Untuk Mendapatkan PKH BLT dari Pemerintah, Berikut Tata Caranya
Untuk itulah pemerintah telah menganggarkan dana Rp28,8 triliun untuk program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi UMKM.
Hanya saja ada salah satu persyaratan yang dianggap memberatkan bagi pelaku UMKM yang akan memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut yakni harus memiliki NPWP.
Hal ini sempat terlontar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Keuangan.
Bermula dari pernyataan salah satu Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Evita Nursanty yang mengaku mendengar kabar tentang syarat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juga bagi UMKM yang memberatkan pelaku usaha mikro, lantaran harus memiliki NPWP.