Sampai tahap kedua ini, BPJamsostek telah menyerahkan sebanyak 5,5 juta data penerima BSU kepada Kemnaker.
dan yang terpenting adalah memastikan bahwa data kita sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: BLT Tahap 2 Telah di transfer ke BCA, Mandiri, dan Bank Swasta Lain, Segera Lengkapi Syarat Resminya
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah di bawah ini:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Tenang, Subsidi Gaji BLT Tahap 2 Telah Diserahkan, 3 Juta Pekerja Siap-Siap Cek Rekening
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;