Kabar Gembira, Tenaga Honorer Tahun 2021 Bisa Diangkat PNS, Simak Aturannya

- 7 September 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi PNS "Kabar Gembira, Tenaga Honorer Tahun 2021 Bisa Diangkat PNS, Simak Aturannya"
Ilustrasi PNS "Kabar Gembira, Tenaga Honorer Tahun 2021 Bisa Diangkat PNS, Simak Aturannya" /Media Pakuan/

MANTRA SUKABUMi - Kementerian Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS pada tahun 2021.

Beberapa formasi yang akan membuka penerimaan diantaranya bidan, penyuluh, perawat dokter, dan tenaga pendidik atau guru.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bahwa tahun ini CPNS ditiadakan karena awalnya akan fokus terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Baca Juga: Buruan Segera Daftar Sebelum Ditutup, BLT Rp 600 Ribu Masih Banyak Kuota

Baca Juga: BLT Tahap 2 Cair, Dipastikan Semua Pekerja Akan Menerimanya Asalkan Lengkapi Persyaratan Berikut Ini

Namun hal itu terhambat karena wabah pandami Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia, sehingga tidak bisa terlaksana.

Tjahjo juga menyampaikan kebutuhan untuk beberapa formasi seperti bidan, perawat, dokter dan penyuluh tersedia sekitar 200 ribu, sementara untuk guru sekitar 1 juta.

Untuk bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan sesuai dengan kualifikasi bisa mengikuti seleksi pada tahun 2021.

Baca Juga: BLT Tahap 2 Minggu ini Bersiap 3 Juta Orang Terdaftar Dapat Transferan Mendadak Segera Cek Rekening

Hanya saja menurut Tjahjo, rekrutmen CPNS tahun 2021 bersifat terbatas dean sesuai dengan kebutuhan formasi pemerintah.

Beberapa syarat diantaranya adalah memiliki kualifikasi minimal S-1 untuk tenaga pendidik atau guru dan minimal D-3 untuk tenaga kesehatan perawat atau bidan.

Selain itu para tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 juga memiliki usia maksimal 35 tahun.

Dikutip dari laman setkab.go.id, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi ini.

Baca Juga: Kemnaker, Sudah 2.310.974 Pekerja Menerima BLT Rp600 Ribu Tahap 1 Selanjutnya Tahap 2

Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca Juga: Kapan Bank BCA, Mandiri Cair? Tenang, 3 Juta Data BLT Rp600 Ribu Telah di serahkan

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Baca Juga: BLT Tahap 2 Telah Cair, Data 3 Juta Pekerja Telah Diserahkan, Jika Masih Belum Menerima Lengkapi Ini

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah