Cek Namamu, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bagi Karyawan Swasta

- 8 September 2020, 07:26 WIB
Ilustrasi BLT cair di Bank BCA
Ilustrasi BLT cair di Bank BCA /Media Sosial | BPJS/

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Kini Kemnaker tengah fokus menunggu data calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 untuk selanjutnya dilakukan check ulang selama empat hari.
Oleh karena itu, segera cek namamu dalam daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Belum Cair Juga Sampai Hari Ini, Catat Berikut 7 Penyebabnya

Berikut cara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pertama, pekerja harus memastikan diri bahwa mereka telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x