Hore, Tenaga Honorer Diangkat PNS Tahun 2021, Ini Formasi dan Syaratnya

- 8 September 2020, 07:30 WIB
Tenaga honorer berpeluang  diangkat jadi PNS dengan berbagai syarat.
Tenaga honorer berpeluang diangkat jadi PNS dengan berbagai syarat. /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI/


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggulirkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS pada tahun 2021.

Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bahwa tahun ini CPNS ditiadakan karena awalnya akan fokus terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Hanya saja hal itu terhambat karena wabah pandami Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia, sehingga penerimaan P3K tidak bisa terlaksana.

Baca Juga: Cek Namamu, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bagi Karyawan Swasta

Baca Juga: Heboh, Iklan Sampo yang Berbau Rasis Memicu Protes di Afrika Selatan

Untuk itu menurut Tjahjo, pemerintah kemudian akan menggulirkan kebijakan penerimaan CPNS tahun 2021 bagi tenaga honorer.

Namun menurut Tjahjo, rekrutmen CPNS tahun 2021 bersifat terbatas dan sesuai dengan kebutuhan formasi pemerintah.

Beberapa formasi yang akan membuka penerimaan diantaranya bidan, penyuluh, perawat dokter, dan tenaga pendidik atau guru.

Tjahjo juga menyampaikan kebutuhan untuk beberapa formasi seperti bidan, perawat, dokter dan penyuluh tersedia sekitar 200 ribu, sementara untuk guru sekitar 1 juta.

Untuk itu, bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan sesuai dengan kualifikasi bisa mengikuti seleksi pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x