MANTRA SUKABUMI - Pemerintah terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
Salah satunya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu per keluarga.
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu per keluarga ini merupakan tambahan setelah bantuan sosial berupa paket sembako yang telah disalurkan sebelumnya.
Baca Juga: Segera Cek Nama Anda Begini Caranya Bank BCA, Mandiri dan Bank Swasta sudah di Transfer Tahap 2
Baca Juga: Hore BLT Rp 500 Ribu Kemensos Cair Bulan Ini, Segera Cek Nama Anda
Selain itu, bantuan ini berbeda dengan BLT pekerja yang diberikan selama empat bulan, bantuan ini hanya sekali salur saja.
Kabarnya pemerintah melalui Kementerian Sosial akan mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu ini pada bulan September 2020.
Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyebut bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu per keluarga ini akan menyasar sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Juliari melanjutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ia menjelaskan beberapa syarat untuk untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).