Dipastikan Anda Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji Tahap 3, Selama Penuhi Persyaratan Ini

- 9 September 2020, 08:10 WIB
Dipasti Anda Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Selama Penuhi Persyaratan Ini
Dipasti Anda Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Selama Penuhi Persyaratan Ini /mantrasukabumi.com (PRMN)/.*/mantrasukabumi.com (PRMN)

MANTRA SUKABUMI – BPJS merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Setelah sebelumnya pemerintah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja pada tahap 1 dan 2, kini tengah persiapan pencairan tahap 3.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemnaker Selama Penuhi Seluruh Persyaratan :

Baca Juga: Hati-hati, Sanksi Menanti Perusahaan dan Pekerja yang Palsukan Data Penerima BLT Rp 600 Ribu

  1. WNI;
  2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;
  3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
  5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;
  6. Memiliki rekening yang aktif.

Untuk cara cek dan daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan melalui Website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Masuk ke laman Web resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan alamat email di kolom user.
  3. Masukkan kata sandi.
  4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
  5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
  6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
  7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Namun jika anda belum terdaftar di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Baca Juga: Cara Cek Data Penerima dan Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Untuk Karyawan Swasta

Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pilih menu registrasi.

Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x