Alhamdulilah Selama Pandemi Covid-19, Pemerintah Telah Turunkan 7 Jenis Bantuan, Simak Apa Saja

- 9 September 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan pemerintah.* Pendaftaran BLT Rp2,4 juta untuk UMKM ditutup hari ini.
Ilustrasi dana bantuan pemerintah.* Pendaftaran BLT Rp2,4 juta untuk UMKM ditutup hari ini. /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Pandemi Covid-19 masih saja terjadi bahkan yang terkena covid-19 semakin bertambah, dalam hal ini pemerintah terus berupaya untu menangani penyebarannya.

Selain terus bertambahnya pasien terkena covid-19 pemerintah juga terus berupaya untuk membantu masyarakat yang terkena dampak dari covid-19.

Karena banyak masyarakat yang terkena dampak covid-19 sehingga banyak masyarakat yang harus rela di PHK, berkurangnya penghasilan, para penjual mengalami kerugian dalam pendapatannya.

Baca Juga: Segera Cek Saldo Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Sebanyak 3,5 Juta Penerima

Baca Juga: Alhamdulillah 9 Juta Data Penerima BSU Rp 1,2 juta Telah Valid dan Cair, Cek Namamu

Selama masa covid-19 pemerintah telah menurunkan beberapa jenis bantuan untuk disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19.

Pemberian bantuan ini bertujuan untuk memberikan keringan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19.

1. Bantuan Sosial Tunai

Pemerintah pusat melalu kementerian Sosial, berencana untuk menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan menyalurkan bantuan sebesar Rp 500 ribu.

Bantuan ini diperuntukkan untuk keluarga penerima dana bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini adalah sebuah tambahan bagai masyarakat yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan Rp 200 ribu bagi yang terdaftar dalam BPNT.

Baca Juga: Alhamdulillah Penerima BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Sebanyak 3,5 Juta Siap Dicairkan, Segera Cek Namamu

Adapun untuk cara mengecek bantuan ini dengan cara:

• Login di Laman https://cekbansos.siks.kemensos.go.id atau di SIKS Dataku,
• Setelah masuk kedalam laman tersebut, pertama kita lihat dikolom pertama untuk memasukan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS), Nomor Peserta BPJS Kesehatan, atau memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tinggal pilih mana saja yang kita miliki salah satunya untuk di masukan dikolom pertam
• Pada kolom kedua masukan data lengkap kita sesuai denga data kita yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Setelah itu jangan lupa untuk memasukan kode captcha menyesuaikan dengan karakter huruf yang muncul di bawah layar, lalu klik tombol cari.

2. Bantuan Untuk UMKM

Para pelaku UMKM adalah salah satu yang paling terdampak Covid-19 yang sehingga para pelaku UMKM ini mengalami kerugian.

Maka dari itu Pemerintah memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM agar roda perekonomian terus berjalan, adapun untuk nominal bantuan buat para UMKM adalah Rp 2, 4 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah BLT Rp 600 Ribu Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya

Bantuan ini akan disalurkan satukali kepada rekening penerima bantuan UMKM, adapun untuk bank bank penyalur bantuan ini adalah Bank BNI dan BRI.

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini, dengan cara memnuhi persyaratan oleh setiap pelaku UMKM, adapun untu persyratanya yaitu sebagai berikut:

• Para pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
• Para pelaku UMKM harus Warga Negara Indonesia (WNI) Bukan Waraga Negara Asing (WNA)
• Mempunyau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Mempunyai Usaha Mikro yang dibuktikan denga surat Usulan dari pengusul lampiran
• Bukan ASN, Bukan Anggota TNI atau POLRI, dan Bukan Pegawai BUMN atau BUMD
• Selanjutnya segera isi e-form dengan masuk laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

3. Kartu Prakerja

Bantuan Kartu Prakerja ini diperuntukan untuk pengembangan kompetensi bagi para pencari kerja dan para pekerja yang mendapatkan PHK.

Baca Juga: Heboh, Karena Kesal Anggota DPRD Bawa Pulang Palu Sidang

Bantuan Kartu Prakerja ini akan mendapatkan dana sebesar Rp 3.550.000 yang diberikan kepada setiap orang, namun bantuan ini meliputi Rp 1 juta tidak bisa dicairkan, Rp 600 ribu untuk dana insentif yang diberikan setiap bulan selama empat bulan, sedangkan Rp 150 ribu untuk biaya survey.

Akan tetapi sebelum kita melakukan pendaftaran kita harus memastiakan terlebih dahulu yaitu kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sekolah atau kuliah.

Adapun untuk cara mendaftaranya yaitu sebagai berikut:
• Pertama kita buka link www.prakerja.go.id,
• Masukan Nomor Kartu Keluarga serta NIK,
• Selanjutnya masukan data diri, dan selanjutnya ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
• Selanjutnya kita akan diarahkan untuk mengikuti tes secara online di laman tersebut, adapun untuk materi tesnya meliputiu tes motivasi, dan kemampuan dasar,
• Selanjutnya klik ‘gabung’ pada gelombang yang sedang dibuka
• Setelah itu kita tinggal menunggu pengumumn melalui SMS untuk mengetahui kita lolos atau tidak.

Baca Juga: Luar Biasa, Ternyata 6 Manfaat Susu Kambing Dapat Cegah dan Atasi Osteoporosis

4. Bantuan Pulsa, bagi, Siswa, Mahasiswa, Dosen, dan Guru

Bantuan pulsa gratis ini diperuntukan bagi para Siswa, Mahasiswa, Dosen dan Guru untuk menudukung Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ), sedangkan untuk pulsa yang diberikan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Pulsa gratis ini akan diberikan kepada Siswa, Mahasiswa, Dosen, dan Guru langsung ke nomor ponsel pribadinya masing-masing, maka dari itu segeralah isi data nomor ponsel di Dapodik.

Subsidi kuota internet gratis untuk siswa 35 GB per bulan, untuk Guru sebesar 40 GB perbulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB.

5. Bantuan Sosial Beras

Kementerian Sosial bersama Perum Bulog bersama memberikan bantuan social beras kepada masing-masing KPM PKH sebesar 15 Kg per bulan selama tiga bulan terhitung dari agustus sampai oktober 2020.

6. Bantuan Listrik Gratis dari PLN

Pemerintah melalui Perusahan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan listrik gratis bagu pengguna 450 VA, sedangkan untuk pengguna daya 900 VA akan mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Piala Thomas & Uber 2020, BWF Pastikan Turnamen Terselenggara Meski 3 Negara Telah Mundur

Alhamdulilah untuk bantuan ini sudah keluar pada dua bulan kebelakang dan juga akan diperpanjang samapai September.

Adapun untuk cara mendapatkanya bisa melalu dua cara pertama bisa menggunakan WhatsApp dan bisa dengan menggunakan website langsung PLN.

Melalui WhatsApp

• Pertama kita bisa melakukan Chat langsung melalui aplikasi WhatsApp ke Nomor PLN 0812 – 2123 – 123,
• Setelah itu tunggu sampai ada balasan dari PLN, setelah ada balasan kita tinggal mengikuti petunjuk yang diberikan,
• Salah satu petunjuk itu yaitu dengan memasukan nomer ID Pelanggan,
• Kemudian akan muncul nomer token listrik setelah itu pelanggan tinggal memasukannya token listrik gratis tersebut kemeteran ID pelanggan.

Baca Juga: Siap Bergulir Akhir Pekan Ini, Berikut Jadwal Liga Inggris Musim 2020-2021

Melalui Website PLN
• Pertama masuk ke website PLN,
• Setelah itu kita masuk ke menu pelanggan lalu memilih ke pilihan stimulus Covid-19,
• Lalu masukan ID pelanggan atau nomer meteran pada kolom pencarian dan identitas
• Lalu masukan kode captch yang terletak di samping kiri, setlah itu lalu klik tombol cari,
• Kemudian token listrik berhasil didapatkan, selanjutnya pelanggan masukan ke KWH Meter.

7. Bantuan Subsidi Gajih

Selain bantuan-bantua di atas pemerintah juga memberikan bantuan Subsidi Gajih kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bagi karyawan yang memiliki gajih di bawah Lima Juta.

Bantuan Subsidi Gajih ini sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, adapun caranya sebagai berikut:

Pertama kita bisa mengecek status kepesertaan

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

• Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan,
• Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Masukkan alamat email di kolom user setelah itu masukkan kata sandi,
• Setelah masuk, lalu pilih menu layanan
• Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT
• Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS
• Saldo kamu akan ditampilkan

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Netflix Umumkan Rilis Film Dokumenter K-Pop Spesial BLACKPINK

Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

• Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, dan iOS,
• Setelah itu, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN,
• Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama,
• Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK setelah itu Kemudian pilih di 'Kartu Digital',
• Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Apabila belum terdaftar di halaman tersebut, anda bisa melakukan rgistrasi dengan cara:

• Buka halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/,
• Pilih menu registrasi,
• Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email,
• Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN,
• PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah