MANTRA SUKABUMI - Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan akan mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu bagi masyarakat terdampak Covid-19 pada bulan ini.
Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu tersebut bantuan tambahan yang hanya sekali diberikan per keluarga.
Sebelumnya pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako pada awal pandemi Covid-19 melanda.
Baca Juga: Segera Cek Rekening Bank BCA dan Bank Swasta Lainnya, BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Telah Ditransferkan
Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan Batik Hari Ini Kamis, 10 September 2020
Diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu per keluarga ini ditargetkan menyasar sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Juliari melanjutkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ia menjelaskan beberapa syarat untuk untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).