Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Nah bagi yang belum mengetahui cara cek 3,5 juta penerima BLT tahap 3 maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Aktif Bayar BPJS Namun BLT Rp 600 Ribu Tidak Cair, Segera Laporkan
Berikut cara cek dan daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan: