MANTRA SUKABUMI – PSBB Total DKI Jakarta kembali di berlakukan, pasalnya Virus Covid-19 semakin hari semakin meningkat jumlah kasusnya dan bahkan per tanggal 9 September 2020 kasus baru COVID-19 harian di Jakarta meningkat sebanyak 1.026 kasus.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin 14 September 2020 sebagai bagian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Mulai Senin, 14 September 2020 kegiatan non-esensial harus dari rumah dan kembali Work From Home.
Baca Juga: Akibat PSBB Total, Menperin Sebut Akan Pengaruhi Industri Manufaktur
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman RRI, Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mengembalikan situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperi saat awal pandemic.
Hal ini menyusul tren perkembangan kasus Covid-19 yang tinggi selama sepekan terakhir.
Rencananya aturan ini baru berlaku efektif pada 14 September 2020 mendatang.
Restoran dan kafe menjadi salah satu sektor usaha yang terkait langsung dengan kebijakan rem darurat ini.
Baca Juga: Masyarakat Kaget, Tagihan Listrik Akan Naik Pada saat PSBB DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan nantinya kedua usaha ini hanya boleh melayani pesanan kemeudian dibawa pulang,. tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat.