"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020
Dia menilai kegiatan berkumpul di ruang tertutup untuk makan-makan bersama menjadi salah satu pemicu penularan Covid-19.
Baca Juga: Bank Mandiri BRI BTN BNI Sudah Siap Untuk BLT Tahap 3, Cek Segera Nama Kepesertaan Anda
Sehingga dia menekankan seluruh tempat makan di Ibukota hanya boleh melayani pesanan antar.
"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.
Sebagai informasi, hingga saat ini Pemprov DKI masih mempersiapkan regulasi terkait kembali diberlakukannya PSBB secara total di Ibu Kota ini.
Baca Juga: Gelombang 8 Prakerja Telah Resmi Dibuka, Ayo Segera Daftar Berikut Syaratnya Biar Cepat Lolos
Nantinya meski PSBB Total, akan ada 11 bidang esensial yang tetap diperbolehkan beroperasi, hanya saja pelaksanaannya dibuat seminimal mungkin atau menghindari keramaian.**