Pakta Integritas Yan Piet Moso, Blunder Mendagri Tito Karnavian?

- 20 November 2023, 12:00 WIB
PJ Bupati Sorong
PJ Bupati Sorong /

MANTRA SUKABUMI - Sebuah Pakta Integritas yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso, mendukung Ganjar Pranowo, menjadi sorotan dalam konteks pengawasan Pemilu dan mendapat kritik tajam terhadap kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mendagri Tito Karnavian.

Menurut Agung Wibowo Hadi, juru bicara dari Perhimpunan Aktivis 98, munculnya Pakta Integritas Yan Piet Moso membuktikan kegagalan Kemendagri dalam melakukan pengawasan. Agung menyatakan pandangannya bahwa Mendagri Tito Karnavian "gagal" dalam menjalankan tugas pengawasan.

Baca Juga: NONTON dan Download Captain Tsubasa Season 2: Junior Youth-hen Episode 8 Sub Indo Bilibili

Sebuah Pakta Integritas yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso, mendukung Ganjar Pranowo, menjadi sorotan dalam konteks pengawasan Pemilu dan mendapat kritik tajam terhadap kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mendagri Tito Karnavian.

Menurut Agung Wibowo Hadi, juru bicara dari Perhimpunan Aktivis 98, munculnya Pakta Integritas Yan Piet Moso membuktikan kegagalan Kemendagri dalam melakukan pengawasan. Agung menyatakan pandangannya bahwa Mendagri Tito Karnavian "gagal" dalam menjalankan tugas pengawasan.

Baca Juga: NONTON BTTH S5 Episode 70 Sub Indo Bukan di Anichin Tapi Disini

Pakta integritas yang dibuat oleh Yan Piet Moso tidak hanya mencakup dukungan moral, namun juga janji konkret untuk memenangkan Ganjar Pranowo. Dalam pakta tersebut, Yan Piet Moso berjanji untuk mengamankan suara sebanyak 60 persen di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Pakta ini juga mendapat sorotan karena ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah (Kabinda) Papua Barat, Brigjen TSP Silaban, pada Agustus 2023. Meskipun ada kritik terhadap pakta ini, Menko Polhukam dan cawapres, Mahfud MD, menilai bahwa tidak ada hukum yang dilanggar dan pakta tersebut tidak melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). ***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x