MANTRA SUKABUMI - Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) DKI Jakarta, akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pemerintah Jakarta mulai dari pembatasan aktivitas masyarakat hingga penutupan sementara tempat wisata.
Berdasarkan laman Instagram @dkijakarta, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup sebanyak 25 tempat wisata yang berada di Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Mundur Lagi, Ini Jadwal Transfer BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bank BCA dan Bank Swasta Lain
Baca Juga: Gawat, Jadwal Cair BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 ke Bank Himbara Mundur, Apalagi Bank BCA dan Bank Swasta
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
"Seiring ditetapkannya masa PSBB mulai 14 September, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19, Pemprov DKI menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI," tulis akun tersebut seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id.
Berikut daftar tempat wisata yang akan di tutup selama masa PSBB Total DKI Jakarta di berlakukan:
1. Kawasan Monas
2. Ancol
3. Kota Tua
4. Taman Margasatwa Ragunan
5. Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah
6. Planetarium Jakarta
7. Taman Ismail Marzuki
8. PBB Setu Babakan
9. Rumah si Pitung
10. Lab Tari dan Karawitan Condet