Anies menlajutkan, termasuk kantor pemerintah, sesuai Peraturan Kemenpan RB, di zona dengan risiko tinggi maka hanya diizinkan beroperasi dengan maskimal 25% dari pegawai.
Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok PSBB Total DKI Jakarta, Seluruh RTH dan Tempat Wisata TUTUP Sementara
Baca Juga: Di Balik Rasanya yang Pahit, Ternyata Kopi Hitam Miliki 5 Manfaat untuk Kesehatan
"Para pemimpin berhak menyesuaikan bila itu untuk pelayanan publik yang mengharuskan melebihi 25% pegawai terkait hukum, bencana," sambungnya.
Namun Anies menegaskan, apabila ditemukan kasus positif baik di pemerintah atau swasta maka seluruh kegiatan dihentikan.
"Apabila ditemukan kasus postif maka seluruh usaha di lokasi tutup paling sedikit 3 hari, bukan hanya kantor, tapi gedung harus tutup 3 hari. Ini sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020," pungkasnya.**