Resmi Berlaku, Perkantoran di Jakarta Hanya Boleh Diisi 25 Persen Pegawai Saat PSBB

- 13 September 2020, 20:30 WIB
tangkapan layar konferensi pers pengumuman PSBB Total Jakarta
tangkapan layar konferensi pers pengumuman PSBB Total Jakarta //Youtube Pemprov DKI Jakarta/


MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB total.

Penerapan PSBB total tersebut dimulai besok Senin, 14 September 2020 karena terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Meskipun sempat menuai pro kontra, namun penerapan PSBB di DKI Jakarta tetap akan berlangsung seperti disampaikan Anies dalam dalam konfrensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Yuk Kenali 6 Manfaat Buah Jambu Air Putih, Salah Satunya dapat Bersihkan Hati dan Ginjal

Anies menjelaskan penerapan PSBB tersebut berlandaskan pada tiga Pergub, yakni Pergub No.30 tahun 2020, Pergub no 79 Tahun 2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB.

Kemudian Pergub no 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.30 tahun 2020 tentang PSBB.

Anies juga menjelaskan bahwa perkantoran pemerintah dan swasta diizinkan beroperasi termasuk kategori non-esensial.

Namun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya 25 persen kapasitas yang diizinkan.

"Terkait kegiatan perkantoran swasta masuk kategori non-esensial tetap bisa beroperasi pembatasan. Pimpinan kantor wajib atur dan maksimalkan work from home. Apabila harus kerja di kantor maka tempat kerja wajib membatasi 25% ada di tempat," ujar Anies dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Minggu, 13 September 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x