Daftar 7 Perawatan Gigi yang Gratis Pakai BPJS Kesehatan

- 29 November 2023, 16:24 WIB
Ilustrasu gigi./*
Ilustrasu gigi./* //*mantrasukabumi.com/Pixabay/Memed_Nurrohmad

MANTRA SUKABUMI - Banyak orang enggan pergi ke dokter gigi bukan karena takut sakit, melainkan karena khawatir dengan biaya yang tinggi.

Bahkan, tidak banyak asuransi kesehatan swasta yang dapat memberikan klaim perawatan gigi sesuai dengan biayanya.

Beruntungnya, jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat memperoleh banyak perawatan gigi secara gratis! Syaratnya, tentu saja, adalah kartu BPJS Kesehatan Anda harus aktif.

Baca Juga: Gebyar Promo Shopee 12.12 Birthday Sale, Nikmati Cashback Spesial 40% Tiap Hari Saat Belanja di Shopee Video

Dilansir mantrasukabumi.com, menurut ketentuan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang dicakup oleh BPJS Kesehatan meliputi:

1. Cabut Gigi Sulung:
- Gigi sulung atau gigi susu, yang pertama kali tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa, dapat dicabut dengan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk membimbing pertumbuhan gigi permanen dan mempertahankan lengkung rahang.

2. Cabut Gigi Permanen:
- Cabut gigi permanen dilakukan pada kondisi tertentu, terutama jika gigi rusak parah karena berbagai alasan. Sebelum dicabut, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.

3. Infeksi Gigi:
- Premedikasi sebagai tahap awal pengobatan, termasuk pemberian obat analgesik dan antibiotik, bertujuan untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi gigi. Tahap premedikasi dianggap sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.

4. Tambal Gigi:
- Perawatan tambal gigi, menggunakan tumpatan komposit, termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies, tetapi hanya dapat dilakukan atas rujukan dokter ahli.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x