Nekat Lakukan Pungli Rp1,48 miliar Selama Menjabat, Mantan Kades Ditahan Kejaksaan

- 14 September 2020, 19:20 WIB
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.*/DOK PRFM
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.*/DOK PRFM /


MANTRA SUKABUMI - 'HT' alias Gapa mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo kelas IIA.

"Tersangka melakukan pemerasan dalam jabatan, sesuai fakta-fakta yang ditemukan sejak 2016 hingga 2018 atau tindak pidana pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan," kata Ruly Lamusu selaku kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, di Gorontalo, Senin 14 September.

Tersangka HT dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dan disamakan dengan UU nomor 20 tahun 2001, mengenai perubahanan atau UU 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 11 UU 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Baca Juga: Astaghfirullah, Ternyata Penusukan Syekh Ali Jaber Diduga Direncanakan

Baca Juga: Berikut 7 Tips Aman Gunakan Kendaraan Umum Saat PSBB Diberlakukan

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News, Ruly mengungkapkan tersangka melakukan pemotongan atau pemerasan pada jabatan bertujuan untuk pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito.

Sebagai Kepala Desa, HT melaksanakan pembebasan lahan melalui cara sosialisasi.

Saat terjadi pembebasan lahan, tersangka melakukan pemotongan 5 sampai 10 persen, dimana dari 2016 sesuai fakta-fakta, ditemukan pemotongan senilai Rp893 juta, pada 2017 senilai Rp135 juta dan 2018 senilai Rp19,8 juta.

"Totalnya mencapai Rp1,48 miliar," ujarnya.

Kejaksaan akan melaksanakan penahanan selama 20 hari agar bisa mempersiapkan surat dakwaan pelimpahan kepada pengadilan dan menunggu jadwal sidang.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x