PSBB Jakarta Diberlakukan, Hindari Langgar Aturan Agar Tak Kena Sanksi

- 15 September 2020, 11:30 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww /


MANTRA SUKABUMI – Sejak 14 September 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah diperketat khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Dengan begitu, tentu saja akan syarat dengan beberapa peraturan dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Maka, sebagai warga yang baik tentu harus mentaati segala bentuk peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Wajib Tau, Ini Penyebab dan Solusi Jika Insentif Prakerja Anda Gagal

Baca Juga: 6 Selebritis Luar Negeri yang Saling Benci, Tetapi Akhirnya Berteman Kembali

Berikut beberapa sankki yang akan diterima apabila terjadi pelanggaran, terutama pada saat PSBB sekarang ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan angka corona di Jakarta. Ia mulai menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin 14 September 2020.

Segala jenis aturan yang diumumkannya mulai dari peraturan Work From Home (WFH), belajar di rumah, naik kendaraan umum, restoran hingga tempat ibadah.

Baca Juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Mungkin Ini Secara Bertahap

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Kaji Tenaga Honorer Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Per Bulan

Aturan baru pengetatan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020. Aturan tersebut merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Berikut daftar sanksi dan denda pelanggar PSBB Jakarta yang berlaku pada 14 September 2020 sampai 2 pekan kedepan:

1. Tidak memakai masker 1 kali = kerja sosial 1 jam, atau denda Rp250.000.
2. Tidak memakai masker 2 kali = kerja sosial 2 jam, atau denda Rp500.000.
3. Tidak memakai masker 3 kali = kerja sosial 3 jam, atau denda Rp750.000.
4. Tidak memakai masker 4 kali = kerja sosial 4 jam, atau denda Rp1.000.000.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Tidak Jadi Cair, Ini Jawaban Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Juga: Suryopratomo Dilantik Jadi Dubes Baru, Ada Mantan Menteri Juga

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Ditemukan kasus positif = penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali = penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali = denda administratif Rp 50.000.000.
4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali = denda administratif Rp 100.000.000.
5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali = denda administratif Rp 150.000.000.
6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari = pencabutan izin usaha.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah