Kabar Buruk, Kasus Covid-19 di Batam Tembus Hingga 1.000 Kasus

- 16 September 2020, 09:50 WIB
ILUSTRASI Corona Virus (COVID-19)
ILUSTRASI Corona Virus (COVID-19) /PIXABAY/.*/PIXABAY

Baca Juga: Brooklyn Beckham Telah Menikah? Wah, Bisa jadi Hari Patah Hati Sedunia nih

Pemerintah memberikan wewenang kepada tim terpadu untuk menegakkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

"Mereka yang melanggar langsung dibawa saja dan diberikan sanksi opsional berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum," kata dia.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah