BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Masuk Rekening dalam 2 Hari, Cek Dulu Nama Penerima Disini

- 17 September 2020, 10:16 WIB
Blt tahap 3 cair
Blt tahap 3 cair /Instagram/@kemnaker

Baca Juga: Asyik, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan ke 5,45 Juta, Cek Saldo Rekening BCA dan Swasta

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya.

“Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima”

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama” beber Ida.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Masuk ke Rekening Bank, Netizen: BCA Sudah Cair, Terimakasih

Lebih lanjut terkait realisasi penyaluran, Ida menjelaskan untuk tahap 3 sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan.

Artinya dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 akan masuk ke rekening penerima dalam waktu 2 hari.

Sementara dari data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.

Baca Juga: Hore, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Masuk ke Rekening Bank BCA, BNI, dan Mandiri, Buruan Cek Saldo

Menaker Ida berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahnkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ida.**

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah