MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui
Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan bersepeda di jalan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Permen yang ditetapkan pada 14 September 2020 tersebut, kemudian diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Baca Juga: Lokasi Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta yang Dapat Dinikmati Masyarakat, Catat Lokasinya
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, bahwa produk regulasi itu mengatur berbagai hal.
Beberapa diantaranya terkait pengguna jalan yang harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Namun untuk spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan beberapabsepeda lainnya.
Dalam Permen tersebut, berdasarkan Pasal 8, setidaknya enam hal yang dilarang bagi pesepeda.