Aturan Bersepeda Kini Resmi Dikeluarkan Kemenhub

- 18 September 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi bersepeda: Hati-hati, Larangan Bersepeda Kini Resmi Dikekuarkan Kemenhub
Ilustrasi bersepeda: Hati-hati, Larangan Bersepeda Kini Resmi Dikekuarkan Kemenhub /City Metric/.*/City Metric

Baca Juga: Ada Harapan Yang Belum Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Prosedur Pencairanya

Baca Juga: Usai Tabrak Pesepeda Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Pajero Menyerahkan Diri ke Polisi

1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

Baca Juga: Viral, Pesepeda dengan Santai Bebas Bermain di Jalan Tol Cipali, Netizen: Bebas Hambatan

Baca Juga: Cek Disini BLT Tahap 3 Telah Cair, Berikut Cara Lengkapnya

5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda. **

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x