Baca Juga: Hati-hati, Larangan Bersepeda Kini Resmi Dikekuarkan Kemenhub
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima 2,8 juta calon penerima.
Menurut Ida, saat ini pihaknya tengah melakukan checklist sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak).
Sesuai Juklak, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki waktu empat hari untuk selanjutnya diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Baca Juga: Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Saldo dan Data Penerima
Proses pengecekan ini dilakukan untuk menyesuaikan data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dari KPPN Kemudian disalurkan ke bank HIMBARA (Himpunan Bank-bank Milik Negara) sebagai penyalur untuk diteruskan ke rekening penerima.**