Denda Tak Pakai Masker di Mataram Sudah Diberlakukan, Berikut Peraturannya

- 18 September 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi masker bedah.
Ilustrasi masker bedah. /Leo2014/Pixabay

 

MANTRA SUKABUMI – Di Mataram, Sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) Rp 200 ribu.

Selain itu, pengenaan sanksi denda juga diberikan terhadap masyarakat yang melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan namun tidak menerapkan protokol COVID-19 sebesar Rp250.000.

Sanksi denda juga berlaku terhadap pengurus dan atau penanggun jawab tempat fasilitas umum dan tempat ibadah yang yang melanggar perda tersebut dikenakan sanksi denda Rp400 ribu.

Baca Juga: Orang yang Positif Terpapar Covid-19, Cobalah Baca Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Berikut Ini

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa pembayaran sanksi denda oleh pelanggar Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020, yakni bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum, masuk menjadi penerimaan daerah lain-lain yang sah.

"Denda tidak pakai masker menjadi penerimaan daerah lain-lain yang sah karena memiliki rekening tersendiri dan punya landasan hukum serta regulasi yang jelas," kata Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi telah dilaksanaan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, mulai 14 September 2020 sebagaimana dikutp mantrasukabumi.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Kabar Buruk, Kasus Corona Global Mencapai 30 Juta

Karena itu, mulai tanggal 14 September 2020, Satpol PP Kota Mataram sebagai penegak perda sudah mulai turun melakukan razia penggunaan masker bersama tim terkait.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x