Denda Tak Pakai Masker di Mataram Sudah Diberlakukan, Berikut Peraturannya

- 18 September 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi masker bedah.
Ilustrasi masker bedah. /Leo2014/Pixabay

"Tim BKD dalam pelaksanaan razia menggunaan masker belum dilibatkan, dan sejauh ini belum ada laporan berapa besaran sanksi denda yang sudah terkumpul," katanya..

Namun demikian, lanjut Syakirin, dalam aturan membolehkan bendahara penerima diamanatkan kepada siapapun sesuai dengan bidang tugasnya. Misalnya, bendahara penerima untuk razia masker diamanatkan ke Satpol PP boleh saja.

Baca Juga: Siap-siap, 2,8 Juta Pekerja Akan Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

"Nanti Satpol PP yang berkoordinasi dan bertanggung jawab menyetor pendapatan daerah tersebut ke kas daerah sesuai dengan sistem yang mereka tetapkan. Setor sekali sebulan atau satu kali 24 jam," kata Syakirin Hukmi .

Sebelumnya, Plt Dansatpol PP Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan dalam kegiatan razia gabungan penggunaan masker yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Mataram di Jalan Majapahit, Senin (14/9) 2020) terjaring 14 orang yang pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker.

"Ada 10 orang mengambil sanksi denda masing-masing membayar Rp100 ribu, dan 4 orang mengambil sanksi sosial. Mereka yang kena sanksi sosial ini disanksi menyapu jalan tapi sebelumnya dipasangkan rompi khusus," katanya.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Ia mengatakan sebelum pemberian sanksi baik denda maupun sosial, warga yang terindikasi melanggar akan diarahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian diberikan pemahaman dan memilih jenis sanksi yang mereka sepakati. Pembayaran denda, memang masuk langsung ke kas daerah.

"Tapi jangan kedepankan seolah-olah pemerintah memeras rakyat. Ini sepenuhnya untuk kepentingan kita bersama," katanya.

Diingatkan bahwa penegakan Perwal 34/2020, bukan dalam posisi saling mengancam tapi tujuannya agar seluruh masyarakat sadar dan saling melindungi, demikian Lalu Martawang.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah