Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Cek Disini Kisaran Nominalnya Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 3 Januari 2024, 09:32 WIB
Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Cek Disini Kisaran Nominalnya Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Cek Disini Kisaran Nominalnya Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan /Bawaslu Kabupaten Malang/Instagram.com/@malangmengawasi

MANTRA SUKABUMI - Berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024?, mungkin hal demikian tersirat dalam benak Anda terutama untuk yang akan mendaptarkan diri sebagai panwas.

Dalam artikel ini kami akan membagikan berapa gaji pengawas Pemilu 2024 dengan kisaran nominalnya sebagai Panwas di tempat Pemilihan Umum.

Namun perlu Anda ketahui, saat ini per tanggal 2 Januari 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan 6 Januari 2024.

Baca Juga: Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 Islami yang Menyentuh Hati, Penuh Doa dan Keberkahan

Hal tersebut seperti disampaikan Bawaslu melalui Instagram @bawasluri pada Selasa 2 Januari 2024 yang menyatakan bahwa Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Hal ini diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk melamar menjadi pengawas TPS, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini seperti dikutif mantrasukabumi.com dari laman resmi Bawaslu.

Dokumen persyaratan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x