Kemudian penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat
Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Ada juga penyebanb gagal lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
Baca Juga: Alhamdulillah, Jadwal Gelombang 9 Resmi Dibuka Ayo Segera Daftar Berikut Caranya Supaya Cepat Lolos
berikut solusi resmi nya, dengan cara mengirimkan pengajuan aduan Klik LINK SURAT PENGADUAN di Bawah ini.
buat Sobat yang sudah 3 kali mencoba bergabung ke Gelombang, namun belum berhasil menjadi peserta Kartu Prakerja.
Sobat dapat mengadukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja, caranya:
- Buat surat pernyataan gagal 3 kali
- Isi surat dengan benar dan kirim lewat email ke [email protected]
- Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut
Contoh format surat pernyataan dapat Sobat unduh melalui unduh di
Link Surat Pernyataan LINK