Viral Pengemudi Mobil Kena Tilang dan Bayar Denda Rp55 ribu, Ketahuilah Aturan Memakai Masker

- 19 September 2020, 17:55 WIB
Wanita pengemudi mobil yang diltilang karena maskernya dibuka./
Wanita pengemudi mobil yang diltilang karena maskernya dibuka./ /Instagram @lambe_turah

MANTRA SUKABUMI - Tersebar video yang menggambarkan seorang wanita pengemudi mobil yang ditilang oleh pihak berwajib karena menurunkan maskernya saat berkendara, yang baru-baru ini viral di media sosial.

Video yang berasal dari postingan akun Instagram @lambe_turah tersebut menggambarkan seorang wanita sedang menceritakan kronologis hingga ia harus membayar denda Rp55 ribu, karena terkena tilang masker.

"Tadi aku ketangkep bawa mobil sendiri terus karena pengap aku dan mau bernafas sedikit terus buka masker kaya gini doang (menarik masker terus tutup lagi) ketangkep dong, dan sekarang aku ada di posko terpadu yang terlihatnya ga ada PSBB sama sekali dan aku yang sehat malah disuruh tunggu untuk kepastian aku mau sidang atau mau bayar denda," ungkap wanita dalam video tersebut yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: PMI Sebut Persediaan Darah Naik 80 Persen Berkat Bantuan Panglima TNI dan Kapolri

Lebih jauh, sebenarnya aturan penilangan tersebut sudah ada dan telah diatur dalam aturan Pergub tentang penggunaan masker.

Begini isi pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:

a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

1. berada di luar rumah;

2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau

3. menggunakan kendaraan bermotor."

Baca Juga: Simak Jam Operasional KRL Terbaru Selama Masa PSBB

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79 Tahun 2020. Berikut ancaman sanksinya jika tidak mengenakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah