SELAMAT! Guru ASN dan Non ASN Dapat Uang Makan dan Uang Lembur Mulai 2024, Cek Besaran Nominalnya

- 7 Januari 2024, 11:00 WIB
Kabar Gembira untuk PNS! Mendapat Kenaikan Tunjangan Uang Makan, Golongan IV Terima Rp 902 Ribu/media.kemenkeu.go.id/diedit photopea
Kabar Gembira untuk PNS! Mendapat Kenaikan Tunjangan Uang Makan, Golongan IV Terima Rp 902 Ribu/media.kemenkeu.go.id/diedit photopea /

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira untuk abdi negara, bagi ASN guru, baik ASN yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)  akan dapat tunjangan dari menteri keuangan Sri Mulyani.

Selain gaji naik di tahun 2024, PNS juga akan mendapatkan tunjangan berupa tambahan uang makan dan uang lembur.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi abdi negara yang nantinya, uang makan PNS 2024 tersebut akan diberikan dengan besaran berdasarkan masing-masing golongan.

Baca Juga: Streaming Online Shangri-La Frontier Episode 14 Subtitle Indonesia di Situs Resmi Bstation

Sehingga setiap uang makan yang diterima akan berbeda-beda nominalnya.

Tunjangan berupa uang makan PNS 2024 ini ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Sebagaimana sejalan dengan UU No 20 Tahun 2023 yang mana di dalamnya terdapat pembahasan mengenai pemberian penghargaan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah akan mulai memberikan tambahan upah berupa uang makan dan uang lembur bagi ASN termasuk guru , TNI serta POLRI mulai tahun 2024 ini

Uang makan ini, diberikan berdasarkan setiap golongan yang tentunya menjadikan nominal yang bervariasi juga, yakni mulai dari Rp35 ribu sampai dengan Rp41 ribu per harinya.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Blue Exorcist: Shimane Illuminati-hen Episode 1 Subtitle Indonesia

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Adapun nominal uang makan PNS 2024 dari masing-masing golongan sebagai berikut.

  • Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
  • Golongan III : Rp. 37.000 per hari
  • Golongan IV : Rp. 41.000 per hari

Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:

  • Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
  • Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
  • Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan

Tambahan uang makan dan uang lembur untuk ASN termasuk guru yang berstatus sebagai ASN, termasuk guru itu diluar dari kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang sudah disampaikan Presiden Joko WIdodo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bisa Dapat Saldo DANA hingga Rp100 Ribu, Begini Cara Membagikan Link DANA Kaget Terbaru 2024

Selain uang makan, pemerintah juga menyiapkan uang lembur dan uang makan lembur bagi Non ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

Ternyata bukan hanya untuk ASN saja melainkan juga diberikan untuk Non ASN, semoga kebijakan dapat terealisasi dengan tepat. Karena ini sudah masuk dalam PMK SBM sudah dipastikan bahwa anggarannya juga sudah disiapkan.

Oleh karena itu, pantau terus realisasi regulasi penyalurannya anggaran uang makan ASN belum dijelaskan lebih lanjut, untuk itu mari kita tunggu bagaimana kebijakan ini akan berjalan di tahun 2024 ini.***

 

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah