MANTRA SUKABUMI – Setelah pencairan bantuan langsung tunai Rp600 ribu mulai dari 17 september 2020 lalu, masih banyak orang yang mengeluh karena tidak mendapat bantuan.
Sahabat mungkin belum memenuhi persyaratan ini :
1. WNI;
2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;
6. Memiliki rekening yang aktif.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Baca Juga: Keistimewaan Surah Yasin Setiap Hari Setiap Malam, Salah Satunya Allah Kabulkan Permintaannya
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemnaker, dalam salah-satu fostingannya, bahwa jika anda memenuhi persyaratan, anda dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah.
Lihat postingan ini di InstagramSelama Penuhi Seluruh Persyaratan, Rekanaker Pasti dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah ????
Baca Juga: Tidak Mendapat Bantuan? Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Mengharapkan Bantuan
Adapun berbagai kendala lainya dalam penyaluran subsidi gaji/upah
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang sudah tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh BANK
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Super Sabar, Anak yang Rela Mengorbankan Dirinya Bahkan Nyawanya Demi Orang Tua
Segera cek rekening anda jika saldo anda, jika saldo anda 0 (kosong) otomatis rekening anda akan dibekukan oleh pihak BANK.
Untuk mengetahui kalau no rekening anda masih aktif atau tidak. lebih baik datang langsung ke bank ambil nomor ke costumer service bukan ke teller ya, dan tanyakan tentang rekening anda. jangan lupa bawa buku rekening dan ktp biasanya diminta untuk verifikasi data.**