MANTRA SUKABUMI – Terkait pemberitaan yang berhubungan Bambang Trihatmodjo, yang mana dikabarkan bahwa ia dicekal ke luar Indonesia.
Menurut berita yang beredar, hal tersebut dikarenakan masalah utang piutang yang dimilliki oleh Bambang.
Namun sehubungan dengan nilai nominal dari utang piutang Bambang, belum dapat diketahui informasinya secara detail.
Baca Juga: Dikenal Kontroversi, Berikut Kekayaan dan Profil Lengkap Bambang Trihatmojo
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Bahwa Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar Indonesia karena memiliki utang piutang saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata pada Jumat 18 September 2020 menerangkan belum dapat memberikan informasi besaran piutang atau tanggungan Bambang, sebab informasi detil tersebut masuk dalam pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detil. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua”, kata Isa dalam keterangannya sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Minggu, 20 September 2020.
Isa menjelaskan, pencegahan Bambang ke luar wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara.