Baca Juga: Semakin Memanas, Irak Akan Lancarkan Serangan Balas Dendam ke AS Setelah Jenderal IRGC Tewas
Baca Juga: Cucu Pendiri NU Hingga Mantan Istri Panglima TNI, Masuk Kepengurusan Partai Gerindra 2020-2025
Tim panitia piutang negara ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah daerah, yang diketuai Menteri Keuangan.
“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya,” kata Isa.
Diketahui, pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri.
Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b: (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.**