Bambang Trihatmodjo Dicekal, Isa Rachmatarwata: Itu Kebijakan Panitia Terkait Piutang Negara

- 20 September 2020, 19:50 WIB
Bambang Trihatmodjo Dicekal, Isa Rachmatarwata: Itu Kebijakan Panitia Terkait Piutang Negara
Bambang Trihatmodjo Dicekal, Isa Rachmatarwata: Itu Kebijakan Panitia Terkait Piutang Negara /RRI/.*/RRI

MANTRA SUKABUMI – Terkait pemberitaan yang berhubungan Bambang Trihatmodjo, yang mana dikabarkan bahwa ia dicekal ke luar Indonesia.

Menurut berita yang beredar, hal tersebut dikarenakan masalah utang piutang yang dimilliki oleh Bambang.

Namun sehubungan dengan nilai nominal dari utang piutang Bambang, belum dapat diketahui informasinya secara detail.

Baca Juga: Dikenal Kontroversi, Berikut Kekayaan dan Profil Lengkap Bambang Trihatmojo

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Bahwa Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar Indonesia karena memiliki utang piutang saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata pada Jumat 18 September 2020 menerangkan belum dapat memberikan informasi besaran piutang atau tanggungan Bambang, sebab informasi detil tersebut masuk dalam pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detil. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua”, kata Isa dalam keterangannya sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Minggu, 20 September 2020.

Isa menjelaskan, pencegahan Bambang ke luar wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara.

Baca Juga: Semakin Memanas, Irak Akan Lancarkan Serangan Balas Dendam ke AS Setelah Jenderal IRGC Tewas

Baca Juga: Cucu Pendiri NU Hingga Mantan Istri Panglima TNI, Masuk Kepengurusan Partai Gerindra 2020-2025

Tim panitia piutang negara ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah daerah, yang diketuai Menteri Keuangan.

“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya,” kata Isa.

Diketahui, pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri.

Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b: (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x