Ternyata ini Penyebab BLT Tahap 1 - 3 Bahkan 4 Tidak Cair Juga, Simak Penjelasannya

- 21 September 2020, 15:20 WIB
Gawat, BLT BPJS Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker Ida Fauziyah
Gawat, BLT BPJS Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker Ida Fauziyah /mantrasukabumi.com/.*/kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melakukan langkah demi langkah untuk mendorong ekonomi nasional lebih baik selama pandemi Covid-19 ini.

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat.

Hal itu dikarenakan, selama masa pandemi Covid-19 masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan diluar rumah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Segera Disalurkan, Cek Status Kepesertaan dan Saldo Anda Segera

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Alhasil masyarakat harus berdiam diri di rumah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji yang diberikan kepada karyawan di bawah Rp5 juta melalui Kemnaker adalah salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam unggahan resmi Instragram @Kemnaker pada Senin, 21 September 2020 Kemnaker kembali akan menyalurkan subsidi gaji karyawan tahap 4.

Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja sebanyak 2,8 juta pekerja pada tahap 4.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening, BLT Tahap 4 Siap Ditransfer, Simak Caranya Berikut Ini

Baca Juga: Tak Terima Dianggap Tak Paham Kurikulum, Nadiem Makarim Bantah Hapus Pelajaran Sejarah

Proses pencairannya sama seperti pada tahap-tahap sebelumnya. Namun perlu diingat kembali bahwa penerima hanya berdasarkan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriteria penerima BLT Rp 600 ribu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Siap Disalurkan, Cek Penerima Disini

Baca Juga: Hati-hati, Kucing Bisa Menyeret Kita Kedalam Neraka

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Lalu bagaimana jika sampai saat ini belum menerima juga BLT bahkan dari tahap-tahap sebelumnya.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Instragram/@Kemnaker berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji.

Baca Juga: Gawat, Kemnaker Tak Akan Transfer BLT Subsidi Gaji ke Rekening Bank yang Langgar 5 Aturan Ini

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 11,8 Juta Nomor Rekening BLT Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x