Parah, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City Sempat Disemprot Parfum

- 21 September 2020, 22:30 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City /.*/PMJ News

Akan tetapi keterangan mereka, tidak masuk akal jika melihat cara pelaku mengahabiskan uang hasil rampokannya. 

Mereka menggunakan uang hasil rampokannya dengan cara membeli barang mewah seperti emas batangan, sepeda motor, serta menyewa rumah di Depok.

Baca Juga: Awas Hati-hati, Jangan Sampai Wudhumu Membawanya ke Neraka

Baca Juga: Optimis Musang King Akan Jadi Raja Durian di Indonesia, Ikuti Panen Perdana di Rancamaya  

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laeli dan Fajri terancam hukuman penjara maksimal dengan pidana mati atau penjara hidup.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x