Akan tetapi keterangan mereka, tidak masuk akal jika melihat cara pelaku mengahabiskan uang hasil rampokannya.
Mereka menggunakan uang hasil rampokannya dengan cara membeli barang mewah seperti emas batangan, sepeda motor, serta menyewa rumah di Depok.
Baca Juga: Awas Hati-hati, Jangan Sampai Wudhumu Membawanya ke Neraka
Baca Juga: Optimis Musang King Akan Jadi Raja Durian di Indonesia, Ikuti Panen Perdana di Rancamaya
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laeli dan Fajri terancam hukuman penjara maksimal dengan pidana mati atau penjara hidup.**