Perhatian? Inilah Berbagai Kendala dalam Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah

- 23 September 2020, 09:55 WIB
Perhatian ! Inilah Berbagai Kendala dalam Penyaluran Subsidi Gajih atau Upah
Perhatian ! Inilah Berbagai Kendala dalam Penyaluran Subsidi Gajih atau Upah /Instagram.com/@kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Subsidi gaji adalah bantuan tunai yang menyasar para karyawan dengan gaji kurang dari Rp5 juta.

Program ini memberikan Rp600.000/bulan selama 4 bulan dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima per 2 bulan sekali.

Pekerja penerimasubsidi merupakan pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Baca Juga: 7 Manfaat Kumis Kucing Untuk Kesehatan Tubuh Manusia yang Jarang Diketahui

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Daun Binahong Ternyata Sangat Bermanfaat Untuk Kesehatan, Salah-satunya Tingkatkan Vitalitas Pria

Saat ini, sering kali kita menemukan berbagai kendala saat mengambil Gajih yang dikirim oleh pemerintah ke dalam rekening kita.

Perlu diperhatikan rekanaker, selain harus lengkap dalam mengisi persyaratan untuk mendapatkan subsidi gaji, kalian pun harus memperhatikan hal berikut.

1. Rekening Sesuai NIK
2. Rekening yang tidak Aktif
3. Rekening Pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Jengkel dengan Negaranya Sendiri, Xanana Gusmao Suruh Rakyatnya Minggat dari Timor Leste

5 hal tersebut perlu diperhatikan ya Rekanaker, karena jika rekening kita tidak sesuai dan memiliki kendala yang lainnya, maka akan sulit kita mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Yuk lebih hati-hati dan teliti lagi.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x