TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

- 31 Januari 2024, 12:10 WIB
TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara
TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara /Tangkapan Layar/instagram.com/kpu_pamekasan34

MANTRA SUKABUMI - Pesta Pemilu 2024 akan segera tiba pada 14 Februari 2024, masyarakat di seluruh Indonesia siap-siap untuk memilih sesuai hak pilih masing-masing.

Terlebih bagi mereka yang bertugas sebagai anggota KPPS untuk mencermati tanggungjawabnya masing-masing saat di TPS nanti.

Tugas anggota KPPS 1 sampai 7 akan berbeda, oleh karena itu simak dan pahami apa saja yang mesti dilakukan saat pemungutan daj lln perhitungan suara dilaksanakan.

Baca Juga: Langsung Cair Begitu di Ajukan! Pinjam Uang di GoModal Tanpa Syarat Ribet dan Bisa Pinjam Kapan Saja

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Rabu, 31 Januari 2024 inilah tugas anggota KPPS 1 sampai 7 secara singkat pada Pemilu 2024.

KPPS 1 (KETUA)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Memimpin rapat Pemungutan Suara

2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara

3. Menyiapkan dan Menandatangani Surat Suara a dan Surat

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x