TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

- 31 Januari 2024, 12:10 WIB
TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara
TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara /Tangkapan Layar/instagram.com/kpu_pamekasan34

PENGHITUNGAN SUARA

1. Memimpin rapat penghitungan suara

2. Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

KPPS 2 (MENCATAT KARTU)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih- KPU), dan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran; dan/atau

2. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS

PENGHITUNGAN SUARA

1. Membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x