KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 17:10 WIB
KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024
KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024 /Google

MANTRA SUKABUMI - Proses pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga masyarakat maupun petugas KPPS akan segera dihadapkan pada surat suara. 

Digunakan sebagai media dalam proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, 

Pengertian surat suara merupakan salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, dijelaskan bahwa proses perhitungan surat suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Baca Juga: Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui 

Cara ini dilakukan untuk menentukan suara sah yang diperoleh oleh partai politik hingga calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bukan hanya itu, KPPS juga akan menghitung surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak terpakai, hingga surat suara rusak atau keliru dicoblos. 

Lantas seperti apa kriteria surat suara sah dan surat suara tidak sah dalam pemungutan suara Pemilu 2024? simak artikelnya sampai selesai yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Selasa 30 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x