MANTRA SUKABUMI - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari, KPU telah melantik KPPS di seluruh Indonesia pada 25 Januari lalu.
KPPS sendiri merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas melakukan pemungutan suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).
KPU telah mengatur bagaimana KPPS bertugas dan hal lainnya pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2022.
Untuk jumlah KPPS beranggotakan 7 orang yang terdiri dari satu ketua dan 6 anggota serta 2 linmas sebagai penjaga keamanan TPS.
Bagi Anda sebagai KPPS baik ketua maupun anggota, tentunya penasaran berapa honornya di Pemilihan Umum tahun 2024 ini.
Pada pemilu 2024, honor KPPS mengalami kenaikan yang sangat siginifikan hingga 100 persen dari pemilihan umum pada tahun 2019.
Kenaikan honor tesebut diberikan untuk menghargai kerja keras KPPS sebagai garda terdepan dalam melakukan pemungutan suara di lapangan.
Lalu berapa honor petugas KPPS pada Pemilu 2024, berikut ini ulasannya.